Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/62

Halaman ini telah diuji baca
  1. Hak Korban atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Selain itu, perhatian yang besar terhadap penderitaan Korban juga terlihat dalam bentuk pemberian Restitusi. Restitusi diberikan oleh pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai ganti kerugian bagi Korban. Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi, negara memberikan kompensasi kepada Korban sesuai dengan putusan pengadilan; dan
  2. perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia" adalah pengakuan terhadap harkat dan martabat Korban yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminasi" adalah menghargai persamaan derajat tidak membeda-bedakan, baik para pihak, atas dasar agama, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, status sosial, afiliasi, dan ideologi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas kepentingan terbaik bagi Korban" adalah bahwa semua tindakan yang menyangkut Korban yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan Masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.