|
Pasal 1
- Cukup jelas.
Pasal 2
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia" adalah pengakuan terhadap harkat dan martabat Korban yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminasi" adalah menghargai persamaan derajat tidak membeda-bedakan, baik para pihak, atas dasar agama, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, status sosial, afiliasi, dan ideologi.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "asas kepentingan terbaik bagi Korban" adalah bahwa semua tindakan yang menyangkut Korban yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan Masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.
|