Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/63

Halaman ini telah diuji baca
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah materi muatan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus mencerminkan perlakuan yang adil dan proporsional bagi setiap warga negara.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah materi muatan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan Masyarakat, bangsa, dan negara.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah bahwa penyelenggaraan pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus dilakukan dalam kerangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan "perbuatan seksual secara nonfisik" adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.