|
Huruf d
- Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah materi muatan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus mencerminkan perlakuan yang adil dan proporsional bagi setiap warga negara.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah materi muatan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan Masyarakat, bangsa, dan negara.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah bahwa penyelenggaraan pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus dilakukan dalam kerangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
Pasal 3
- Cukup jelas.
Pasal 4
- Cukup jelas.
Pasal 5
- Yang dimaksud dengan "perbuatan seksual secara nonfisik" adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
Pasal 6
- Cukup jelas.
Pasal 7
- Cukup jelas.
|