Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/64

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Penjagaan dilakukan antara lain pada satuan pendidikan, lembaga pemerintah, nonpemerintah, lembaga lembaga internasional yang berkedudukan di Indonesia, rumah, rumah sakit, panti sosial, atau balai/loka Rehabilitasi sosial.