|
Pasal 8
- Cukup jelas.
Pasal 9
- Cukup jelas.
Pasal 10
- Cukup jelas.
Pasal 11
- Cukup jelas.
Pasal 12
- Cukup jelas.
Pasal 13
- Cukup jelas.
Pasal 14
- Cukup jelas.
Pasal 15
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Penjagaan dilakukan antara lain pada satuan pendidikan, lembaga pemerintah, nonpemerintah, lembaga lembaga internasional yang berkedudukan di Indonesia, rumah, rumah sakit, panti sosial, atau balai/loka Rehabilitasi sosial.
|