|
Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "rekam medis" antara lain:
- a. Hasil laboratorium mikrobiologi;
- b. Urologi;
- c. Toksikologi; atau
- d. Deoxyribo Nucleic Acid (DNA)
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
Pasal 25
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan "penilaian personal" adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas, baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak.
Pasal 26
- Cukup jelas.
|