Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/67

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "rekam medis" antara lain:
a. Hasil laboratorium mikrobiologi;
b. Urologi;
c. Toksikologi; atau
d. Deoxyribo Nucleic Acid (DNA)
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.

Pasal 25

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "penilaian personal" adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas, baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak.

Pasal 26

Cukup jelas.