Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/68

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kerugian lain" antara lain:
a. biaya transportasi dasar;
b. biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum;
c. kehilangan penghasilan yang dijanjikan pelaku; dan/atau
d. kehilangan penghasilan akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 31

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.