|
Pasal 27
- Cukup jelas.
Pasal 28
- Cukup jelas.
Pasal 29
- Cukup jelas.
Pasal 30
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "kerugian lain" antara lain:
- a. biaya transportasi dasar;
- b. biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum;
- c. kehilangan penghasilan yang dijanjikan pelaku; dan/atau
- d. kehilangan penghasilan akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 31
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
|