Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/69

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "hak pihak ketiga" adalah hak dari suami, istri, dan/atau Anak.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Jika orang tua atau wali pelaku tidak memiliki harta yang cukup, Restitusi terhadap Korban dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "unit pelaksana teknis" adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.