|
Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "hak pihak ketiga" adalah hak dari suami, istri, dan/atau Anak.
Pasal 32
- Cukup jelas.
Pasal 33
- Cukup jelas.
Pasal 34
- Cukup jelas.
Pasal 35
- Cukup jelas.
Pasal 36
- Cukup jelas.
Pasal 37
- Jika orang tua atau wali pelaku tidak memiliki harta yang cukup, Restitusi terhadap Korban dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini.
Pasal 38
- Cukup jelas.
Pasal 39
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "unit pelaksana teknis" adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
|