|
Yang dimaksud dengan "unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial" adalah unit pelaksana teknis daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial yang berada di bawah Pemerintah Daerah.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 40
- Cukup jelas.
Pasal 41
- Cukup jelas.
Pasal 42
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "hak tertentu" antara lain adalah hak pelaku untuk bertemu dengan Anak dari pelaku dan Korban, dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam lingkup rumah tangga.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 43
- Cukup jelas.
Pasal 44
- Cukup jelas.
Pasal 45
- Cukup jelas.
|