Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/71

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47

Yang dimaksud dengan "menghapus" termasuk menurunkan dan mengumumkan larangan posting yang bertujuan menyebarluaskan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Ayat (1)
Perekaman dapat dilakukan dengan alat rekam audio dan/atau audiovisual.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/atau Korban" termasuk di dalamnya berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri atau di luar provinsi.