|
Pasal 46
- Cukup jelas.
Pasal 47
- Yang dimaksud dengan "menghapus" termasuk menurunkan dan mengumumkan larangan posting yang bertujuan menyebarluaskan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 48
- Cukup jelas.
Pasal 49
- Ayat (1)
- Perekaman dapat dilakukan dengan alat rekam audio dan/atau audiovisual.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/atau Korban" termasuk di dalamnya berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri atau di luar provinsi.
|