Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/72

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan pemeriksaan termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan yang dilakukan di wilayah perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang dihadiri oleh perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan Saksi dan/atau Korban.
Yang dimaksud dengan "tempat lain" misalnya adalah rumah sakit atau rumah aman.

Pasal 54

Cukup jelas.