|
Ayat (6)
- Cukup jelas.
Pasal 50
- Cukup jelas.
Pasal 51
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Ketentuan pemeriksaan termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan yang dilakukan di wilayah perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang dihadiri oleh perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 52
- Cukup jelas.
Pasal 53
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan Saksi dan/atau Korban.
Yang dimaksud dengan "tempat lain" misalnya adalah rumah sakit atau rumah aman.
Pasal 54
- Cukup jelas.
|