|
Pasal 55
- Cukup jelas.
Pasal 56
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "tempat" adalah kantor kejaksaan negeri setempat, atau dalam hal terdapat keadaan menjadi Saksi dan/atau Korban karena alasan yang sah tidak dapat hadir di kantor kejaksaan negeri setempat, pertemuan pendahuluan dapat dilakukan di tempat lain dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan Saksi dan/atau Korban.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Pasal 57
- Cukup jelas.
Pasal 58
- Cukup jelas.
Pasal 59
- Cukup jelas.
|