Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/73

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 55
Cukup jelas.

Pasal 56

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tempat" adalah kantor kejaksaan negeri setempat, atau dalam hal terdapat keadaan menjadi Saksi dan/atau Korban karena alasan yang sah tidak dapat hadir di kantor kejaksaan negeri setempat, pertemuan pendahuluan dapat dilakukan di tempat lain dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan Saksi dan/atau Korban.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.