|
Pasal 60
- Cukup jelas.
Pasal 61
- Yang dimaksud dengan "yang dibutuhkan" antara lain adalah layanan kesehatan fisik dan psikis bagi Korban sebagai akibat dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dialami.
Pasal 62
- Cukup jelas.
Pasal 63
- Cukup jelas.
Pasal 64
- Cukup jelas.
Pasal 65
- Cukup jelas.
Pasal 66
- Ayat (1)
- Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan terhadap Korban diperoleh saat dilakukan pelaporan oleh Korban, Keluarga Korban, wali Korban, atau Masyarakat kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, atau lembaga nonpemerintah yang menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
|