Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/74

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 60
Cukup jelas.

Pasal 61

Yang dimaksud dengan "yang dibutuhkan" antara lain adalah layanan kesehatan fisik dan psikis bagi Korban sebagai akibat dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dialami.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Ayat (1)
Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan terhadap Korban diperoleh saat dilakukan pelaporan oleh Korban, Keluarga Korban, wali Korban, atau Masyarakat kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, atau lembaga nonpemerintah yang menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.