Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/75

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 67
Cukup jelas.

Pasal 68

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "layanan hukum" antara lain adalah bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Rehabilitasi mental dan sosial" termasuk di dalamnya adalah Rehabilitasi fisik, psikis, psikososial, dan mental spiritual.
Huruf c
Cukup jelas.