|
Pasal 67
- Cukup jelas.
Pasal 68
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "layanan hukum" antara lain adalah bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
Pasal 69
- Cukup jelas.
Pasal 70
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "Rehabilitasi mental dan sosial" termasuk di dalamnya adalah Rehabilitasi fisik, psikis, psikososial, dan mental spiritual.
- Huruf c
- Cukup jelas.
|