Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/77

Halaman ini telah diuji baca
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "tim terpadu" adalah tim yang terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 71

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "fasilitas pendidikan" antara lain adalah bantuan pendidikan dan pemberian beasiswa.
Huruf b
Cukup jelas.