|
Huruf c
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Pemenuhan hak Keluarga Korban diselenggarakan secara bersama-sama yang antara lain terdiri atas UPTD PPA, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
- Cukup jelas.
Pasal 73
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
|