Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/78

Halaman ini telah diuji baca
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemenuhan hak Keluarga Korban diselenggarakan secara bersama-sama yang antara lain terdiri atas UPTD PPA, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.