Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/79

Halaman ini telah diuji baca
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "institusi lainnya" antara lain adalah organisasi Penyandang Disabilitas, lembaga adat, dan organisasi keagamaan.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "Rehabilitasi sosial" termasuk di dalamnya adalah pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.