|
Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Yang dimaksud dengan "institusi lainnya" antara lain adalah organisasi Penyandang Disabilitas, lembaga adat, dan organisasi keagamaan.
Pasal 74
- Cukup jelas.
Pasal 75
- Cukup jelas.
Pasal 76
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan "Rehabilitasi sosial" termasuk di dalamnya adalah pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
|