|
Ayat (3)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "situasi khusus lainnya" antara lain adalah karantina atau keadaan luar biasa.
- Ayat (4)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "panti sosial" termasuk di dalamnya adalah panti Penyandang Disabilitas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "satuan pendidikan" termasuk di dalamnya satuan pendidikan berasrama.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "tempat lain" antara lain adalah tempat pengungsian, tempat penampungan tenaga kerja, atau tempat lain yang berpotensi terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 80
- Cukup jelas.
Pasal 81
- Cukup jelas.
Pasal 82
- Cukup jelas.
|