Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/82

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "situasi khusus lainnya" antara lain adalah karantina atau keadaan luar biasa.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "panti sosial" termasuk di dalamnya adalah panti Penyandang Disabilitas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "satuan pendidikan" termasuk di dalamnya satuan pendidikan berasrama.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tempat lain" antara lain adalah tempat pengungsian, tempat penampungan tenaga kerja, atau tempat lain yang berpotensi terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

Cukup jelas.