|
Pasal 83
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga terkait" antara lain adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 84
- Cukup jelas.
Pasal 85
- Cukup jelas.
Pasal 86
- Cukup jelas.
Pasal 87
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "visum" antara lain adalah visum et repertum dan visum et repertum psychiatricum.
Pasal 88
- Cukup jelas.
|