Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/83

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga terkait" antara lain adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 84

Cukup jelas.

Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "visum" antara lain adalah visum et repertum dan visum et repertum psychiatricum.

Pasal 88

Cukup jelas.