Halaman ini tervalidasi
Bagian Keempat
Pesantren dalam Fungsi Pendidikan
Bagian Keempat
Pesantren dalam Fungsi Pendidikan
Paragraf 1
Umum
Pasal 15
Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. |
Pasal 16
|
Pasal 17
|