|
- Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada
jalur pendidikan formal jenjang pendidikan
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya atau
Pendidikan Diniyah Formal ulya.
- Jenjang Pendidikan Muadalah dapat
diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau
lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan
satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan
Pendidikan Muadalah ulya secara
berkesinambungan.
- Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada
jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk
Ma'had Aly.
- Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk pengkajian Kitab Kuning.
|