|
- Ma'had Aly mengembangkan rumpun ilmu agama
Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman
bidang ilmu keislaman tertentu.
- Pendalaman bidang ilmu keislaman yang
diselenggarakan oleh Ma'had Aly yang
dikembangkan berdasarkan tradisi akademik
Pesantren dalam bentuk konsentrasi kajian.
- Ma'had Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1
(satu) konsentrasi kajian pada 1 (satu) rampun ilmu agama Islam.
- Kurikulum Ma'had Aly wajib memasukkan materi
muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa
Indonesia.
- Ma'had Aly memiliki otonomi untuk mengelola
lembaganya sebagaimana tertuang dalam statuta
Ma'had Aly.
- Santri Ma'had Aly yang telah menyelesaikan proses
pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak
menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta
berhak melanjutkan pendidikan pada program yang
lebih tinggi dan kesempatan kerja.
|