Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/17

Halaman ini tervalidasi

Pasal 29
Majelis Masyayikh bertugas:
  1. menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;
  2. memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;
  3. merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;
  4. merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan
  6. memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.

Pasal 30
  1. Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e disampaikan kepada Menteri.
  2. Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
    1. pemetaan mutu;
    2. perencanaan target pemenuhan mutu berdasarkan pemetaan mutu; dan
    3. pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Menteri.