Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/19

Halaman ini tervalidasi
  1. Kualifikasi sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpendidikan Pesantren dan/atau pendidikan tinggi.
  2. Kompetensi sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi kompetensi ilmu agama Islam dan/atau kompetensi sesuai dengan bidang yang diampu dan bertanggung jawab.
  3. Penetapan pendidik sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 35
Tenaga kependidikan pada Pendidikan Pesantren dapat berasal dari pendidik yang diberikan tugas tambahan dan tenaga lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Kelima
Pesantren dalam Fungsi Dakwah


Pasal 37
Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lil'alamin.

Pasal 38
Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi: