Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 39
Pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan oleh Kiai, Santri, dan/atau melalui lembaga dakwah yang dibentuk dan dikelola oleh Pesantren. |
Pasal 40
Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harus:
|