Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/20

Halaman ini tervalidasi
  1. upaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah Swt. dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran;
  2. mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  3. menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 39
Pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan oleh Kiai, Santri, dan/atau melalui lembaga dakwah yang dibentuk dan dikelola oleh Pesantren.

Pasal 40
Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harus:
  1. menanamkan nilai ajaran agama dan menjaga moralitas umat;
  2. memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat;
  3. mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat;
  4. menjaga kerukunan hidup umat beragama;
  5. selaras dengan nilai kebangsaan dan cinta tanah air; dan
  6. menjadikan umat Islam di Indonesia sebagai rujukan dunia dalam praktik keberagamaan yang moderat.