Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/21

Halaman ini tervalidasi

Pasal 41
Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren dilakukan dengan menggunakan pendekatan:
  1. pengajaran dan pembelajaran;
  2. ceramah, kajian, dan diskusi;
  3. media dan teknologi informasi;
  4. seni dan budaya;
  5. bimbingan dan konseling;
  6. keteladanan;
  7. pendampingan; dan/atau
  8. pendekatan lain.

Pasal 42
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.


Bagian Keenam
Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat


Pasal 43
Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat.

Pasal 44
Dalam menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan.