|
Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan dalam bentuk:
- pelatihan dan praktik kerja lapangan;
- penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren
dan masyarakat;
- pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga
usaha mikro, kecil, dan menengah;
- pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran
terhadap produk masyarakat;
- pemberian pinjaman dan bantuan keuangan;
- pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi,
dan kendali mutu;
- pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;
- pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri;
dan/atau
- pengembangan program lainnya.
|