|
- Dalam meningkatkan peran dan mutu, Pesantren
dapat melakukan kerja sama yang bersifat nasional
dan/atau internasional.
- Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam bentuk:
- pertukaran peserta didik;
- olimpiade;
- sistem pendidikan;
- kurikulum;
- bantuan pendanaan;
- pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/atau
- bentuk kerja sama lainnya.
- Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|