Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/25

Halaman ini tervalidasi


BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT


Pasal 51
  1. Dalam pengembangan penyelenggaraan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Pesantren.
  2. Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. memberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren;
    2. memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pesantren;
    3. mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren;
    4. mendorong pengembangan mutu dan standar Pesantren;
    5. mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan di sekitar lingkungan Pesantren; dan
    6. memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren.
  3. Partisipasi dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi masyarakat.