Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/27

Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan dengan pengundangan Undang-Undang ini penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2019

Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

TJAHJO KUMOLO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 191

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,


cap dan ttd.

Lydia Silvanna Djaman