UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
BADAN USAHA MILIK NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan
ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
- bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam
penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
- bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal;
- bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara,
pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;
- bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik
Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan
dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun
internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu dibentuk Undang-undang
tentang Badan Usaha Milik Negara;
|
Mengingat:
|
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 2004;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3587);
|