Halaman ini telah diuji baca
Pasal 23
|
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Persero diatur dengan Keputusan Menteri. |
Pasal 25
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
|
Pasal 26
Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Persero. |
Bagian Keenam
Komisaris
Bagian Keenam
Komisaris
Pasal 27
|