Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003.pdf/10

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 23
  1. Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Persero ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.
  2. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris.
  3. Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Persero diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 25
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
  1. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
  2. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
  3. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26
Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Persero.


Bagian Keenam
Komisaris


Pasal 27
  1. Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS.