Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003.pdf/12

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 32
  1. Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
  2. Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 33
Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
  1. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau
  2. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Ketujuh
Persero Terbuka


Pasal 34
Bagi Persero Terbuka berlaku ketentuan Undang-undang ini dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.


BAB III
PERUM


Bagian Pertama
Pendirian


Pasal 35
  1. Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.