Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 36
|
Bagian Ketiga
Organ
Bagian Ketiga
Organ
Pasal 37
Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas. |
Bagian Keempat
Kewenangan Menteri
Bagian Keempat
Kewenangan Menteri
Pasal 38
|