Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 54
Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Perum. |
Pasal 55
|
Bagian Kedelapan
Dewan Pengawas
Bagian Kedelapan
Dewan Pengawas
Pasal 56
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. |