Halaman ini telah diuji baca
Pasal 60
Dewan Pengawas bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perum serta memberikan nasihat kepada Direksi |
Pasal 61
|
Pasal 62
Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
|
BAB IV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMN
BAB IV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMN
Pasal 63
|
Pasal 64
|