Halaman ini telah diuji baca
Pasal 68
Atas permintaan tertulis Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern. |
Pasal 69
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern. |
Bagian Kedua
Komite Audit dan Komite Lain
Bagian Kedua
Komite Audit dan Komite Lain
Pasal 70
|
BAB VII
PEMERIKSAAN EKSTERNAL
BAB VII
PEMERIKSAAN EKSTERNAL
Pasal 71
|