Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003.pdf/23

Halaman ini telah diuji baca
  1. Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI


Bagian Pertama
Maksud dan Tujuan Restrukturisasi


Pasal 72
  1. Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
  2. Tujuan restrukturisasi adalah untuk:
    1. meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;
    2. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;
    3. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan
    4. memudahkan pelaksanaan privatisasi.
  3. Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.


Bagian Kedua
Ruang Lingkup Restrukturisasi


Pasal 73
Restrukturisasi meliputi:
  1. restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan sektor dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. restrukturisasi perusahaan/korporasi yang meliputi:
    1. peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sektor-sektor yang terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli alamiah