|
- Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
- industri/sektor usahanya kompetitif; atau
- industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
- Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan Undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat diprivatisasi.
|