Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003.pdf/52

Halaman ini telah diuji baca
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, Menteri mengambil langkah-langkah antara lain sebagai berikut:
  1. menetapkan BUMN yang akan diprivatisasi;
  2. menetapkan metode privatisasi yang akan digunakan;
  3. menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas;
  4. menetapkan rentangan harga jual saham;
  5. menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program privatisasi suatu BUMN.
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai:
  1. penentuan BUMN yang layak untuk dimasukkan dalam program privatisasi;
  2. penyampaian program tahunan privatisasi kepada komite privatisasi;
  3. konsultasi dengan DPR dan Departemen/Lembaga Non Departemen terkait;
  4. pelaksanaan privatisasi.
Pasal 84
Yang termasuk dalam pengertian orang dan/atau badan hukum yang mempunyai benturan kepentingan adalah meliputi pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi sebagai berikut:
  1. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
  2. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
  3. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
  4. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
  5. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
  6. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Pasal 85
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan informasi adalah fakta material dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Atas informasi atau fakta dimaksud, selama belum ditetapkan sebagai informasi atau fakta yang terbuka atau selama belum diumumkan oleh Menteri semua pihak yang terlibat wajib untuk merahasiakan informasi tersebut.
Ayat (2)
Dalam hal pelanggaran ketentuan kerahasiaan ini terjadi pada privatisasi BUMN yang belum terdaftar di bursa dan privatisasinya menggunakan cara selain cara privatisasi melalui penjualan saham di bursa