Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003.pdf/7

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 11
Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.


Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan



Pasal 12
Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah:
  1. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
  2. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.


Bagian Ketiga
Organ


Pasal 13
Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.


Bagian Keempat
Kewenangan RUPS


Pasal 14
  1. Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
  2. Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.
  3. Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai: