Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945.pdf/7

Halaman ini telah diuji baca

sebagai pendjelmaan dapat dikatakan, bahwa kewadjiban Komite Nasional Indonesia sebagai Badan Perwakilan Rakjat dapat diumpamakan sebagai Gemeenteraad dan Regentschapsraad dahulu, jang mempunjai kewadjiban mengadakan Gemeente dan Regentschapsverordening dan sebagai djuga Gemeenteraad dan Regenstschapsraad berapat didalam gedong-gedong Kantor Gemeenteraad dan Regenstschapsraad dan personeelnja tergabung dengan Badan tadi, begitulah pula Komite Nasional Indonesia sebagai Badan Perwakilan Rakjat tidak seharusnja mempunjai gedung, administrasi dan personeel jang tersendiri pada kantor-kantor Pemerintahan Daerah.

B. Pendjelasan sefasal-sefasal

Fatsal pertama. Komite Nasional Daerah diadakan di Djawa dan Madura (ketjuali di Daerah Istimemewa Jogjakarta dan Surakarta) di Keresidenan, di kota berautonomie. Kabupaten dan lainlain daerah jang dipandang perlu oleh Menteri Dalam Negeri.

  1. Ini berarti bahwa Komite Nasional Daerah di Propinsi, Kawedanan, Asistenan (Ketjamatan) dan di Siku dan Ku dalam kota, ta’ perlu dilandjutkan lagi.
  2. Tentang Jogjakarta dan Surakarta, dalam surat pengantar rantjangan Undang-Undang tersebut diterangkan bahwa ketika merundingkan rantjangan itu, B.P. Pusat tidak mempunjai gambaran jang djelas. Djika – begitulah surat pengantar – sekiranja pemerintah menganggap perlu untuk daerah tersebut diadakan aturan jang berlainan, Badan Pekerdja bersedia menerima – untuk membicarakannja – rantjangan Undang-Undang jang mengenai daerah itu.
  3. Tentang perkataan “di lain-lain daerah jang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri”. Ini tambahan diadakan berhubung dengan perkataan “mengatur rumah tangga daerahnja” dalam fatsal 2.

Ketika kita merundingkan ini, kita menggambarkan daerah tersebut, tersusun menurut faham decentralisatie – wetgeving jang dulu, dengan mempunjai harta benda dan penghatsilan sendiri (eigen middelen). Dengan kefahaman itu nistjaya sukar sekali untuk merentjanakan budgetnya, djika andaikata daerah dibawahnya kabupaten, umpama assistenan atau desa djuga dijadikan badan jang berautonomie dengan mempunyai “eigen middelen”. Nistjaja buat ketamsilan : djika desa telah memungaut padjak kendaraan dan rooiver gunningen dalam desa itu nistjaja saja Kabupaten tidak akan dapat memungut lagi padjak-padjak itu dari object dan subject yang sama.

Dan lagi Pemerintah, pada waktu itu (seperti jang diutjapkan oleh Menteri Kehakiman Prof. Soepomo) berkeberatan, bahwa bangunan-bangunan (adatinstituten) jang masih dihargai oleh penduduk desa, akan dihapuskan okeh bangunan baru ini. Maka dari sebab itu –begitulah Prof. Soepomo-- Sebelumnja hal ini harus diselidiki sedalam-dalamnja, sehingga kita dapat gambaran jang terang tentang keadaan didesa-desa. Baiklah kita selidiki soal ini, djangan sampai kecepatan untuk mengatur soal ini melahirkan akibat : kekalutan. Akan tetapi djika Rakjat memang menghendaki bangunan baru ini, maka mereka diberi kesempatan untuk mengusulkan hal itu