Halaman ini telah diuji baca
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. |
Pasal 16
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. |
Bagian Kedua
Pendidikan Dasar
Bagian Kedua
Pendidikan Dasar
Pasal 17
|
Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah
Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah
Pasal 18
|