Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003.pdf/10

Halaman ini telah diuji baca
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.

Pasal 16
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.


Bagian Kedua
Pendidikan Dasar


Pasal 17
  1. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
  2. Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah


Pasal 18
  1. Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
  2. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
  3. Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.