|
- Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
- pendidikan agama;
- pendidikan kewarganegaraan;
- bahasa;
- matematika;
- ilmu pengetahuan alam;
- ilmu pengetahuan sosial;
- seni dan budaya;
- pendidikan jasmani dan olahraga;
- keterampilan/kejuruan; dan
- muatan lokal.
- Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
- pendidikan agama;
- pendidikan kewarganegaraan; dan
- bahasa.
- Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
|