Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003.pdf/37

Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,,


ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003

Sekretaris Negara Republik Indonesia,


ttd.

Bambang Kesowo


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 78