Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003 Sekretaris Negara Republik Indonesia,
Bambang Kesowo |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 78