Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003.pdf/8

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah


Pasal 10
Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11
  1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
  2. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.


BAB V
PESERTA DIDIK


Pasal 12
  1. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
    1. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
    2. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
    3. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
    4. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
    5. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;