Halaman ini telah diuji baca
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pasal 10
Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 11
|
BAB V
PESERTA DIDIK
BAB V
PESERTA DIDIK
Pasal 12
|