|
- mendirikan dan menyelenggarakan balai perpustakaan dan balai pertunjukan pertanian;
- mencetak majalah dan brochures tentang pertanian yang memuat petunjuk-petunjuk dan rencanarencana dalam lapangan pertanian;
- mengadakan inspeksi untuk menyelidiki keadaan pertanian dalam lingkungan daerahnya dan membuat laporan-laporan tentang hasil inspeksi tersebut pada waktu-waktu yang tertentu menurut rencana yang telah ditetapkan;
- mengadakan sedapat mungkin perhubungan yang rapat dengan instansi-instansi lain dan organisasi-organisasi tani mengenai hal-hal sub a sampai e.
- Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan hal-hal yang termaksud dalam ayat 1 pasal ini.
- Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli pertanian Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 2 di atas, dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan.
|