Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/16

Halaman ini tervalidasi

-16-

II. Tentang hal penyelidikan dan percobaan pertanian


Pasal 25
Dengan persetujuan Menteri Pertanian, Propinsi dapat mengadakan percobaan-percobaan untuk memecahkan soal-soal dalam lapangan teknik-pertanian.

Pasal 26
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi melaksanakan percobaan- percobaan dan penyelidikan-penyelidikan tentang perusahaan dan cultuur pertanian (bedrijfs - en cultuur-ontledingen) dalam lapangan pertanian yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.

Pasal 27
  1. Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, maka Propinsi memberikan bantuannya terhadap segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal pertanian.
  2. Pembiayaan usaha-usaha dan tindakan-tindakan khusus berkenaan dengan ketentuan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dan pasal 24 ditanggung oleh Kementerian Pertanian.