Halaman ini tervalidasi
-16-
II. Tentang hal penyelidikan dan percobaan pertanian
Pasal 25
Dengan persetujuan Menteri Pertanian, Propinsi dapat mengadakan percobaan-percobaan untuk memecahkan soal-soal dalam lapangan teknik-pertanian. |
Pasal 26
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi melaksanakan percobaan- percobaan dan penyelidikan-penyelidikan tentang perusahaan dan cultuur pertanian (bedrijfs - en cultuur-ontledingen) dalam lapangan pertanian yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut. |
Pasal 27
|