Halaman ini tervalidasi
-17-
III. Tentang persediaan alat-alat pertanian bibit
dan lain-lain sebagainya
Pasal 28
Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah otonom bawahan, maka untuk kepentingan pertanian rakyat dalam lingkungan daerahnya, Propinsi mengadakan kebun-kebun, pupuk-buatan serta bibit dan biji tanaman yang terbaik. |
IV. Tentang pemberantasan dan pencegahan penyakit
dan gangguan tanaman
Pasal 29
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu daerah otonom bawahan dalam usahanya untuk memberantas dan mencegah penyakit dan gangguan tanaman. |
Pasal 30
Untuk keperluan pemberantasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman dalam lingkungan daerahnya, Propinsi membeli obat-obatan dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat. |