Halaman ini tervalidasi
-18-
Pasal 31
Bilamana berjangkit penyakit atau gangguan tanaman, sehingga sangat dikuatirkan akan membahayakan keadaan makanan rakyat, maka Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian, selekas-lekasnya mengadakan tindakan-tindakan untuk memberantas dan mencegah penyakit atau gangguan tersebut. |
V. Tentang pendidikan pertanian
Pasal 32
Propinsi menyelenggarakan pendidikan pertanian dengan mendirikan sekolah-sekolah perusahaan pertanian (landbouwbedrijfescholen), sekolah-sekolah pertanian rendah dan kursus-kursus tani menurut pedoman yang diberikan oleh Menteri Pertanian. |
Bagian Kelima
Urusan Kehewanan
Bagian Kelima
Urusan Kehewanan
I. Tentang memajukan peternakan
Pasal 33
|