Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/18

Halaman ini tervalidasi

-18-


Pasal 31
Bilamana berjangkit penyakit atau gangguan tanaman, sehingga sangat dikuatirkan akan membahayakan keadaan makanan rakyat, maka Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian, selekas-lekasnya mengadakan tindakan-tindakan untuk memberantas dan mencegah penyakit atau gangguan tersebut.

V. Tentang pendidikan pertanian


Pasal 32
Propinsi menyelenggarakan pendidikan pertanian dengan mendirikan sekolah-sekolah perusahaan pertanian (landbouwbedrijfescholen), sekolah-sekolah pertanian rendah dan kursus-kursus tani menurut pedoman yang diberikan oleh Menteri Pertanian.


Bagian Kelima
Urusan Kehewanan


I. Tentang memajukan peternakan


Pasal 33
  1. Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan peternakan dalam lingkungan daerahnya, terkecuali halhal yang mengenai:
    1. usaha memasukkan bibit ternak dari luar daerah Propinsi;
    2. usaha menternakkan atau menyediakan bibit ternak untuk dibagi-bagikan dalam lingkungan di luar daerah Propinsi;