Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/19

Halaman ini tervalidasi

-19-

  1. mengadakan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan lain dalam urusan peternakan yang mempengaruhi lingkungan yang lebih luas dari daerah, Propinsi.
  1. Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan usaha-usaha Propinsi termaksud dalam ayat 1 pasal ini.
  2. Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli kehewanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 2 dengan ketentuan, bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak meminta ganti kerugian dari Daerah otonom yang bersangkutan.

Pasal 34
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah dari daerah otonom bawahan, membantu Pemerintah Pusat dalam usahanya mengumpulkan keterangan-keterangan dan angkaangka untuk kepentingan kehewanan dan memberi laporan-laporan tentang keadaan daerahnya kepada Menteri Pertanian.

II. Tentang urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal
yang bersangkutan dengan itu


Pasal 35
  1. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu daerah otonom bawahan dalam usahanya untuk menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu.