Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/20
Halaman ini tervalidasi
-20-
Dalam peraturan-peraturan daerah yang ditetapkan oleh Propinsi berkenaan dengan ketentuan dalam ayat 1 pasal ini, dapat diadakan ketentuan tentang penggantian biaya oleh daerah otonom bawahan yang menerima bantuan itu.
Pasal 36.
Propinsi dengan mengingat peraturan-peraturan Pemerintah Pusat tentang hal yang dimaksud dalam pasal ini, dapat mengadakan peraturan daerah tentang hal melindungi hewan ternak dan mencegah serta mengadakan pengawasan terhadap penganiayaan hewan ternak dalam lingkungan daerahnya.
Peraturan-daerah Propinsi termaksud dalam ayat 1 di atas tidak berlaku sebelum disahkan oleh Presiden.
III. Tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular dan penyakit hewan lainnya.
Pasal 37.
Usaha untuk mencegah penyakit hewan menular, penjagaan menjalarnya penyakit hewan tersebut sewaktu mengadakan pengangkutan hewan melalui laut ke dalam Negeri, atau bahan-bahan yang berasal dari hewan, demikian pula segala macam rumput dan rumput kering untuk hewan, usaha mencegah penyakit ternak jenis unggas yang menular dan penyakit gila pada anjing, kucing dan kera, adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat.